RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Oleh:
Alfiah 11.12.2683
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : MA
Al-Husna
Mata Pelajaran : Fiqh
Kelas/Semester : XI/II
Pertemuan
Ke- : 3
Alokasi Waktu : 1 x
10 menit
I.
Standar
Kompetensi
Memahami
tentang tata cara wasiat
II.
Kompetensi
Dasar
Menjelaskan
tentang tata cara wasiat
III.
Indikator
1.
Dapat
menyebutkan pengertian wasiat
2.
Dapat
menyebutkan syarat-syarat wasiat
3.
Dapat
menyebutkan rukun-rukun wasiat
4.
Dapat
menyebutkan hukum-hukum wasiat
IV.
Tujuan
Pembelajaran
1.
Siswa
mampu menjelaskan pengertian wasiat
2.
Siswa
mampu menjelaskan syarat-syarat wasiat
3.
Siswa
mampu menjelaskan rukun-rukun wasiat
4.
Siswa
mampu menjelaskan hukum-hukum wasiat
V.
Karakter
siswa yang diharapkan
Religius, Sopan
Santun, Disiplin, Kritis, Cinta Ilmu Pengetahuan, Tanggung jawab.
VI.
Materi
Ajar (Materi Pokok)
Wasiat
A. Pengertian Wasiat
Wasiat
adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal
dunia. Jika diberikan kepada ahli waris maka wasiatnya tidak sah kecuali semua
ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela
memberikan kepadanya setelah orang yang
berwasiat itu meninggal dunia.
Sebagaimana
firman Allah swt:
Artinya:
“diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (QS
Al-Baqarah : 180)
Dalam
hadis Rasulullah saw bersabda:
"Barang
siapa mati dengan melakukan wasiat, maka matinya adalah pada jalan Ilahi dan
menurut Sunnah, mati dalam keadaan bertakwa dan (mengucapkan) Syahadah, mati
dengan mendapat ampunan." (HR Ibn Majah).
B. Syarat-Syarat Wasiat
1. Penerima wasiat harus Muslim,
berakal, dan dewasa.
2. Pemberi wasiat bisa membedakan
antara kebenaran dengan kebatilan, dan memiliki apa yang diwasiatkan.
3. Sesuatu yang diwasiatkan harus
merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Jadi, berwasiat pada sesuatu yang
diharamkan tidak boleh dilaksanakan.
4. Penerima wasiat disyaratkan
menerimanya dan jika ia menolaknya maka wasiat tidak sah, kemudian setelah itu
ia tidak mempunyai hak di dalamnya.
C. Rukun-Rukun Wasiat
1. Lafadz wasiat (shighat),
2. Pemberi wasiat (mushiy),
3. Penerima wasiat (mushan lahu),
4. Barang yang diwasiatkan (mushan
bihi).
D. Hukum Wasiat
1. Wajib, apabila mempunyai kewajiban
syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat,
2. Sunnah, Wasiat adalah Sunnah
mu'akkad menurut ijmak (kesepakatan) ulama,
3. Makruh, apabila orang yang berwasiat
sedikit harta, sedang ia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang
membutuhkan hartanya,
4. Haram, Haram jika ia merugikan ahli
waris,
5. Mubah, Wasiat hukumnya mubah apabila
ia ditujukan kepada orang yang kaya,
VII.
Metode
Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Tanya
Jawab
VIII.
Media
Pembelajaran
LCD Proyektor
IX.
Kegiatan
Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
|
Langkah-langkah
Kegiatan
|
Nilai
Karakter
|
Waktu
|
1.
|
Awal
|
a.
Guru
memasuki kelas lalu memberi salam
b.
Guru
dan siswa bersama-sama membaca basmalah, kemudian guru mengabsen siswa
c.
Guru
menyampaikan beberapa pertanyaan kepada siswa seputar materi wasiat sebagai
upaya menarik perhatian
|
Religius dan Sopan Santun
Religius dan Disiplin
Cinta Ilmu Pengetahuan
|
|
2.
|
Inti
|
Eksplorasi
a.
Guru
menjelaskan materi tentang pengertian, syarat, rukun dan hukum wasiat
Elaborasi
a.
Guru
memberi selingan Tanya jawab
Konfirmasi
a.
Guru
memberikan simpulan dari materi pembelajaran
|
Religius dan Cinta Ilmu Pengetahuan
Kritis
Tanggung jawab
|
|
3.
|
Akhir
|
a.
Guru
menutup pembelajaran dengan membaca do’a lalu memberi salam
|
Religius dan Sopan Santun
|
|
X.
Referensi
1.
Al-Qur’an
dan Hadist
2.
Fiqh
Mawaris, Drs. Dian Khairul Umam
3.
Hukum
Waris Islam. Suhrawardi K Lubis, S.H. Komis Simanjuntak S.H
XI.
Penilaian
1.
Teknik
Lisan
2.
Bentuk
Instrumen
Uraian
3.
Instrumen
Jawablah
Pertanyaan berikut ini?
1.
Jelaskan
pengertian wasiat secara jelas?
2.
Sebutkan
syarat-syarat wasiat!
3.
Sebutkan
rukun-rukun wasiat!
4.
Apa
hukum dari berwasiat?
Mengetahui,
Kepala
Sekolah
……………………………..
Drs. H. A. Ainani
Aswad, M.Ag
NIP
|
Guru Mata
Pelajaran
…………………………………
Alfiah
NIP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar