Assalamualaikum...

Assalamualaikum...

Selasa, 19 Maret 2013

Hadits - Manfaat Pengenalan Terhadap para Periwayat hadits dalam Ilmu Rijalul Hadits

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu Rijalul Hadits merupakan salah satu cabang besar yang tumbuh dari hadits Riwayah dan Diroyah dengan ilmu ini dapat membantu kita untuk mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadits dari Rasulullah dengan keadaan rawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya. Dengan mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad, dan memudahkan kita menilai kualitas suatu hadits maka bisa di simpulkan bahwa ilmu Rijalul Hadis merupakan separuh dari ilmu hadist.
Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini karena, sebagaimana diketahui, bahwa objek kajian hadits pada dasarnya ada dua hal, yaitu matan dan sanad. Ilmu Rijal hadits ini lahir bersama-sama dengan periwayatan hadits dalam islam dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan di sekitar sanad.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rijalul Hadits
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dikaji menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).
      Ilmu hadits riwayah ialah ilmu membahas perkembangan hadits kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. Dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.
      Ilmu hadits riwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadits yang dilakukan oleh para ahli hadits, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadits dalam suatu kitab.[1] Seperti:
      Ilmu Rijalul Hadits ialah:
علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين وممن بعدهم
          Artinya:
            “ilmu yang membahas tentang para perawi hadits, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.”
Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi. Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat para perwi yang yang lemah-lemah, atau para pemuat hadits maudu’. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adildengan menyebut kata-kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.
Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadits disebut Mu’talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama-nama perawi yang sama namanya, lain orangnya. Umpamanya Khalil Ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.
Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab atau beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berjerih payah menyusun kitab-kitab yang dihajati.
Ilmu Rijalul hadis terbagi atas dua ilmu yang besar:
1. Ilmu Tarikhir Ruwah (Ilmu sejarah perawi-perawi hadits).
2. Ilmu Jahri wat Ta’dil (Ilmu yang menerangkan adil tidaknya perawi hadits).
Ilmu Tarikhir Ruwah ialah:
“ilmu yang mengenalkan kepada kita perawi-perawi hadits dari segi mereka meriwayatkan hadits. Maka ilmu ini menerangkan keadaan-keadaan perawi, hari kelahirannya, kewafatannya, guru-gurunya, masa mulai mendengar hadits dan orang-orang yang meriwayatkan hadits dari padanya, negerinya, tempat kediamannya, perlawatan-perlawatnnya, sejarah kedatangannya ketempat-tempat yang dikunjungi dan segala yang berhubungan dengan urusan hadits”.
Ilmu ini lahir bersama-sama dengan lahirnya periwayatan hadits dalam islam. Para ulama sangat mementingkannya supaya mereka mengetahui keadaan perawi-perawi sanad. Mereka menanyakan tentang umur perawi, tempat kediamannya, sejarah mereka belajar, sebagai mana mereka menanyakan tentang pribadi perawi sendiri agar mereka mengetahui tentang kemustahilannya dan kemunqathii’annya, tentang kemarfu’annya dan kemauqufannya.
Ilmu Jarhi wat Ta’dil:
1.      Ta’rief Jarhi
Jarah, menurut bahasa lughah bermakna melakukan badan yang karenanya mengalirkan darah. Apabila dikatakan: hakim menjarahkan saksi maka maknanya : hakim menolak kesaksian saksi. Menurut istilah ahli hadits: “Nampak suatu sifat pada perawi yang merusak keadilannya atau mencederakan hafadhannya, karenanya gugurlah riwayatnya dipandang lemah”.
2.      Ta’rief  Tajrieh
Tajrieh Menurut uruf ahli hadits, ialah:
“mendhahirkan sesuatu cacat yang karenanya ditolak riwayatnya”.
“Mensifatkan para perawih dengan sifat-sifat yang menyebabkan dilemahkan riwayatnya atau tidak diterima”.
Adil menurut lughah:
“suatu yang dirasakan oleh diri, bahwasanya dia itu adalah dalam keadaan lurus”.
Orang yang dipandang adil adalah: orang yang diterima kesaksiannya.
      Karena itu terimalah kesaksiaannya dan riwayatnya apabila sempurna keahliannya meriwayatkan hadits.
3.      Ta’dil
      Ta'dil menurut lughat adalah taswiyah ( menyamakan). Sedangkan menurut istilah ialah: “ mensifatkan perawi dengan sfat-sifat yang menetapkan kebersihannya dari pada kesalahan-kesalahannya, lalu Nampaklah keadilannya dan diterimalah riwayatnya”.
      Menurut uruf ahlil hadis ialah: “ mengakui keadilan seseorang, kedlabithan dan kepercayaan”.
      Maka ilmu jarwi wat Ta’dil ialah:
“ilmu yang membahas keadaan-keadaan perawi dari segi diterima, dan ditolak riwayatnya”.[2]
Ilmu ini salah satu yang terpenting dan tinggi benar nilainya, karena dengan dialah dapat dibedakan antara yang shahih dengan yang saqim, antara yang diterima dengan yang ditolak, mengingat timbulnya hukum-hukum yang berbeda-beda dari pada tingkatan Jarah dan Ta’dil ini.
B.     Kitab yang diriwayatkan perawi dari golongan sahabat
Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). kitabnya bernama Al-Istiab.[3]
Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi Garibil Hadis. Kitab Izzuddin  diperbaiki oleh Az-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.
Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama Al-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al-Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kitab-kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.
Al-Bukhori dan muslim telah menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadis saja yang dinamai Wuzdan.[4]
C.    Periwayatan ilmu Rijalul Hadits
الراوي في لغة : الذى يروي الحديث و نحوه( المنوز: ٥٩٠
Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits ( naqil al-hadits).
Sebenarnya, sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap tabaqah-nya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi, yang membedakan antara rawi dan sanad terletak pada pembukuan atau pen-tadwin-an hadits. Orang yang menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin disebut perawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits).
Contoh Rawi:
حدثنا محمد بن معمر بن ربعي القيس، حدثنا أبو هشام المحزومي عن عبد الواحد وهو ابن زياد حدثنا عثمان بن حكيم حدثنا محمد ابن المنكدر عن عمران عن عثمان بن عفان قال ؛ قال رسول الله صلي الله عليه و سلم ؛ من توضأ فأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتي تخرج من تحت أظفاره.(رواه مسلم)
Artinya:
“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’i al-Qaisi, katanya telah menceritakan kepadaku Abu Hisyama al-Mahzumi dari Abu Al-Wahid yaitu Ibnu Ziyad, katanya telah menceritakan kepadaku ‘Utsman bin Hakim, katanya telah menceritakan kepadaku Muhammad al-Munqadir, dari ‘Amran, dari ‘Utsman bin Affan r.a. ia berkata” Barang siapa yang berwudu’ dengan sempurna (sebaik-baiknya wudu’), keluarlah dosa-dosanya dari seluruh badannya, bahkan dari bawah kukunya”(H.R. MUSLIM).
      Dari nama Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’il al-Qaisi sampai dengan ‘Utsman bin Affan ra. adalah sanad dari hadits tersebut. Mulai kata “man tawadha’a” sampai dengan kata “tahta azhfarihi”, adalah matannya, sedangkan Imam Muslim yang dicatat diujung hadits adalah perawinya, yang juga disebut mudawwin.
Syarat-Syarat Perawi:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Adil
d.      Dhabith


D.    Manfaat ilmu Rijalul Hadits
Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadits dari Rasulullah dan kedaan para perawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadits.
Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadits itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan.
Dan Tarikh Ar-Rijal (sejarah para perawi) adalah yang membuka kedok perawi pendusta. Sufyan Ats Tsauri berkata “ketika menghadapi para perawi pendusta, maka kita menggunakan ilmu Tarikh Ar-Rijal untuk menghadapi mereka”.
Contoh:
Telah meriwayatkan Ufair bin Mi’dan Al Kula’I, dia berkata, “datang kepada kami Umar bin Musa di Hims, lalu kami bergabung kepadanya di dalam mesjid,” kemudian dia berkata, “telah menceritakan kepada kami syekh kalian yang saleh”. Aku katakana kepadanya, “siapakah syekh kami yang saleh ini, sebutkanlah namanya supaya kami mengenalnya?”. Lalu dia menjawab, “Khalid bin Mi’dan”. Aku tanyakan padanya, “tahun berapa engkau bertemu dengannya?” “aku bertemu dengannya tahun 108.” Jawabnya. “dimana engkau menemuinya?” tanyaku. “dalam peperangan Armenia.” Jawabnya. Maka aku katakan padanya, “Takutlah pada Allah wahai Syekh, jangan engkau berdusta. Khalid bin Mi’dan meninggal tahun104, lalu engkau mengatakan bertemu dengannya 4 tahun setelah kematiannya. Dan aku tambahkan lagi padamu, dia tidak pernah ikut dalam perang di Armenia, dia hanya ikut memerangi Romawi.
Contoh seperti ini sudah banyak terkumpul dan dibukukan oleh para ulama dalam kitab-kitab karya mereka. Dan berbagai macam buku karya tentang hal itu banyak bermunculan berbagai tujuan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
           Ilmu Rijalul Hadits ialah ilmu yang mempelajari sejarah perawi-perawi hadits yang berpegang kepada mazhab itu, dapat di terima atau di tolak riwayat mereka, serta cara mereka menerima hadits. Ilmu Rijalul Hadits adalah suatu cabang dari ilmu-ilmu hadist, tidaklah sempurna ilmu seseorang dalam bidang hadits apabila dia tidak mengetahui atau mendalami ilmu Rijalul Hadits dan dari ilmu inilah berkembang ilmu jar wata’dil dalam usaha penelitian sanad suatu hadits.





















DAFTAR PUSTAKA
http://stiqulumalhadis.blogspot.com/2012/01/rijalul-hadits-rawi.html
http://rijalulhadits.blogspot.com/


[1] Drs.H.Muhammad Ahmad-Drs.M.Mudzakir ULUMUL HADIS h.57
[2] Ma’rifatu Ulumul Hadits 52, Al Kifayah 81,101.
[3] Ibid,. h.58
[4] Ibid,. h.59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar