Assalamualaikum...

Assalamualaikum...

Selasa, 19 Maret 2013

Pengantar Studi Islam - Syari'ah


BAB I
PENDAHULUAN 
            Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan kelompok liberal-sekuler untuk menolak syariah islam adalah dekonstruksi makna syariah dan fiqih. Syariah disebut memang berasal dari Allah SWT sementara fiqih adalah hasil pikiran manusia yang lepas dari syariah. Pada gilirannya dikatakan penerapan hukum islam oleh Negara adalah sekedar persoalan fiqih, karenanya tidak berhubungan dengan Allah SWT.
           
Berikut ini kami memaparkan makna syariah dan fiqih berdasarkan pandangan ulama. Intinya fiqih tidak lepas dari syariah islam. Fiqih adalah syariah islam yang berdasarkan dalil yang rinci yang tetap bersumber pada Al Quran dan as-Sunnah. Fiqih bukanlah semata-mata hasil pikiran manusia yang tidak berpijak pada hukum syara’ yang bersumber dari Al Quran dan as Sunah. Jadi yang menolak fiqih adalah juga berarti menolak syariah islam.
           
            Kami persembahkan karya singkat ini kepada Dosen, dan seluruh mahasiswa kelas 1D jurusan tarbiyah. Dan kami memohon pada Allah semoga karya singkat ini bermenfaat pagi pembaca ataupun pendengar.












BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Syariah Dan Fiqh

Al-Ghazali berpendapat  bahwa secara literal, fiqh bermakna al-ilm wal fahm (ilmu dan pemahaman).
Sementara itu secara istilah, para ulama mendefiniskan fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliayah) yang digali dalil-dalil yang bersifat  rinci (tafsili).
Sedangkan syariat / syariah (syari’ah) didefisinikan oleh para ulama ushul adalah perintah asy-syari (pembuatan  hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan Iqtida’ (ketetapan), Takhyir (pilihan), atau Wadh’i (kondisi)
(Khithab) Asy-Syari’ Al –Muta’allaq Bi Af’ Al  Al Ibad Al Iqtidha’ Aw Al-Takhyir, Aw-Wadl’I,(An-Nabhani, op.cit,III/31).


B.     Karakteristik Syariah Islam
Syari’ah secara bahasa berarti sumber air yang mengalir. Sedangkan secara istilah syari’ah berarti aturan yang di tentukan allah swt melalui rasulnya .

Syari’ah yang meskipun telah turun berabad-abad lalu, namun keberadaannya selalu relevan dalam kehidupan manusia baik dahulu maupun kini masa depan dan dimanapun, karna pada hakekatnya, seluruh alam ini adalah milik Allah, Tuhan yang menurunkan aturan atau syari’ah itu
Berbeda dengan aturan dan undang-undang yang diciptakan manusia , syari’ah atau Islamic law mempunyai kelebihan dan karakteristiknya, antara lain ;
1.      Robbaniyah, artinya berorientasi ketuhanan, baik secara tujuan maupun sumbernya. Secara sudah jelas bahwa syariat islam bertujuan agar manusia hanya dituntut menyembah dan mengabdi kepada Allah. Sebagaimana firman Allah SWT: ” Dan aku tidak  menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaku”(QS.adz-dzariyat:56).
Selain bertujuan mengabdi pada Allah , syaria’ah juga bertujuan membebaskan manusia dari penyembahan kepada sesama manusia serta kepada makhluk lainnnya. Manusia harus bebas dari tekanan manusia lainnya, terlebih menganggap dirinya sebagai tuhan, Naudzubillahimin Dzalik.

Dari segi sumbernya, robbaniyahnya syari’ah islam adalah berasal dan bersumber dari wahyu Allah SWT. Bukan ciptaan manusia, bukan pula karangan manusia yang penuh nafsu.berbeda dengan halnya UUD 45 dan peraturan dunia yang diciptakan manusia yang bersifat relatif dan dipengaruhi oleh hawa nafsu manusia.
Efek dari karakteristik robbaniyah ini membuat manusia melaksanakan undang-undang dan aturan Allah tidak hanya saat dilihat atau dipantau aparat dan atasan. Akan tetapi dia tetap utuh melaksanakan aturan ini meskipun  tidak dipantau oleh aparat . Misalnya puasa dan sholat.
2.      Insyaniyah, yang berarti sesuai dengan pri_kemanusiaan. Bukti dari hal tersebut adalah diciptakannya Rasul dari kalangan manusia , bukan  dari jin atau malaikat. Hal itu terjadi, agar manusia melihat langsung bagaimana aplikasi hukum Allah yang ideal melalui persaksian mereka terhadap perilaku dan nasehat Rasulallah SAW. Andaikata Rasul itu berupa jin atau malaikat, maka akan terjadi kesulitan bagi kita tentang bagaimana mengaplikasikan isi ajaran Allah SWT, karena jin dan malaikat adalah makhluk ghaib yang tidak jelas oleh kasat mata.
Selain itu insaniyah syari’ah islam  juga mengajarkan persamaan derajat manusia. Keunggulan manusia tidak terletak pada kekaya’an, ketampanan, kecantikan,ilmu dan pangkat. Akan tetapi hanya pada ketaqwa’an Allah SWT semata. Dengan demikian hukum dan syari’ah Allah berlaku untuk semua manusia.  Tidak ada perbedaan sedikitpun.

3.      Al-syumul, artinya syariah islam bersifat komprehensif (menyeluruh). Syariah islam tidak hanya mengatur seputar ibadah ritual saja, namun, mengatur seluruh kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, keluarga, masyaratat ,bangsa, negara bahkan bumi international.

4.      Al-wasathiyah, yang berarti menengah dan adil. Syariah islam bersifat menengah dan adil. Tidak ghuluw (keterlaluan), tarfrith (berlebihan), dan ifrath (serba kekurangan). Umat islam yang berkomitmen melaksanakan ajaran islam yang moderrat ini juga bersifat menengah. Sebagaimana  firman Allah SWT. ”dan demikian (pula)kami telah menjadikan kamu (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas( perbuatan)manusia dan agar rasulallah(muhammad)menjadi saksi atas ()perbuatan)kamu.(al-baqarah:143).

5.      Al-waqi’iyyah, bahwa ajaran syariah islam itu bersifat realistis. Ia membumi dan mudah diaplikasikan oleh semua manusia. Bukti realistis ajaran islam adalah adanya rukhsoh (dispensasi) serta bersifat memudahkan. Oleh karena itu ajaran islam bisa masuk kesemua negara dan kesemua suku dengan beraneka ragam budaya sosial mereka. Ia juga dapat masuk ditengah kondisi yang berbeda-beda disuatu negara, baik hukum,undang-undang maupun model system Negara yang dianut.

C.    Pembagian Syariah Islam
Hukum yang diturunkan melalui nabi Muhammad SAW. Untuk semua manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Tauhid ilmu pengetahuan, hukum atau perbuatan yang berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar imman.

2.      Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan,keburukan,sama seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya dan dilarang berbohong dan penghianatan.

3.      Ilmu fiqih, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqih berisi dua bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak terima) kecuali disertai niat.contoh, sholat,zakat,puasa dan haji. kedua, Muamalat, bagian yang menjelaskan hukum-hukum hubungan antara manusia dan tetangganya.

D.    Tujuan Syariah Islam
Diturunkannya syariat islam kepada manusia tentu memiliki tujuan yang sangat mulia. Paling tidak ada tujuh tujuan, yang diantaranya;

1.      Memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena ”tidak ada paksaan dalam memeluk agama islam” (al-baqarah,2:256). Manusia diberi kebebasan memilih mutlak untuk memilih, ”maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah beriman, dan barang siapa yang ingin(kafir)biarlah ia kafir” (al kahfi,18:29).
Pada penggal ayat diatas, hakikat islam sangat menghormati dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min tidak  dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk islam. Namun, untuk menyampaikan kebenaran islam adalah hal yang wajib.

2.      Melindungi jiwa, syariat islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum “qishash”.

3.      Perlindungan terhadap keturunan, islam sangat melindungi keturunan diantaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi penzina ghairuh muhshon (perjaka dan gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina mohshon.

4.      Melindungi akal. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulallah SAW menyatakan,”agama adalah akal, siapa yang tiada berakal(menggunakan akal),maka tiadalah agama baginya”. Maksud dari hadits ini ialah bila seseorang dalam kondisi lupa,sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Maka hukum Allah tidak berlaku  baginya.

5.      Melindungi harta. Yakni dengan membuat aturan yang jelas  untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya yang diantaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri.

6.      Melindungi kehormatan seseorang. Yakni melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya,sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya dimata orang lain dari upaya pihak-pihak lain semisal contoh fitnah.

7.      Melindungi rasa aman seseorang. Dalam kehidupan masyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondisif agar masyarakat yang dibawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”.

E.     Berbagai Aliran Dan Tokoh Dalam Syariah Islam
Tokoh Syari’ah yang disebutkan disini adalah Prof.Dr.KH. Didin Hafiduddin, MS. Setelah menamatkan pendidikan S1 pada 1980 Didin percaya sebagai staf pengajar Pendidikan Agama Islam di IPB, selain itu juga mengampu mata kuliah Tafsir Al-Qur’an di Fakultas Agama Islam Universitas Ibnu Khaldun (UIK) Bogor.
Aliran-aliran yang ada dalam Syariah, diantaranya :
1.      Muhammadiyah yang mana organisasi ini dibangun  oleh K.H.  Ahmad dahlan. Selain  K.H.Ahmad Dahlan tokoh lainnya adalah Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Muhammadiyah Al-Irsyad dan persatuan islam merupakan tiga serangkai organisasi islam pembaharu yang paling berpengaruh Indonesia.
2.      Jama’ah tabligh  adalah sebuah jamaah islamiyah yang dakwahnya berpijak kepada penyampaian (tabligh)tentang keutamaan-keutamaan ajaran islam kepada setiap orang yang dapat dijangkau.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar