BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan kelompok liberal-sekuler untuk
menolak syariah islam adalah dekonstruksi makna syariah dan fiqih. Syariah
disebut memang berasal dari Allah SWT sementara fiqih adalah hasil pikiran
manusia yang lepas dari syariah. Pada gilirannya dikatakan penerapan hukum
islam oleh Negara adalah sekedar persoalan fiqih, karenanya tidak berhubungan
dengan Allah SWT.
Berikut ini kami memaparkan makna
syariah dan fiqih berdasarkan pandangan ulama. Intinya fiqih tidak lepas dari syariah
islam. Fiqih adalah syariah islam yang berdasarkan dalil yang rinci yang tetap
bersumber pada Al Quran dan as-Sunnah. Fiqih bukanlah semata-mata hasil pikiran
manusia yang tidak berpijak pada hukum syara’ yang bersumber dari Al Quran dan
as Sunah. Jadi yang menolak fiqih adalah juga berarti menolak syariah islam.
Kami persembahkan karya singkat ini kepada Dosen, dan seluruh mahasiswa kelas
1D jurusan tarbiyah. Dan kami memohon pada Allah semoga karya singkat ini
bermenfaat pagi pembaca ataupun pendengar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syariah Dan Fiqh
Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fiqh
bermakna al-ilm wal fahm (ilmu dan pemahaman).
Sementara itu secara istilah, para ulama mendefiniskan fiqh
adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliayah)
yang digali dalil-dalil yang bersifat rinci (tafsili).
Sedangkan syariat / syariah
(syari’ah) didefisinikan oleh para ulama ushul adalah perintah asy-syari
(pembuatan hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan
berkaitan dengan Iqtida’ (ketetapan), Takhyir (pilihan), atau Wadh’i (kondisi)
(Khithab) Asy-Syari’ Al –Muta’allaq Bi Af’ Al Al Ibad
Al Iqtidha’ Aw Al-Takhyir, Aw-Wadl’I,(An-Nabhani, op.cit,III/31).
B. Karakteristik Syariah Islam
Syari’ah secara bahasa berarti sumber air yang mengalir.
Sedangkan secara istilah syari’ah berarti aturan yang di tentukan allah swt
melalui rasulnya .
Syari’ah yang meskipun telah turun berabad-abad lalu, namun
keberadaannya selalu relevan dalam kehidupan manusia baik dahulu maupun kini
masa depan dan dimanapun, karna pada hakekatnya, seluruh alam ini adalah milik
Allah, Tuhan yang menurunkan aturan atau syari’ah itu
Berbeda dengan aturan dan undang-undang yang diciptakan
manusia , syari’ah atau Islamic law mempunyai kelebihan dan karakteristiknya,
antara lain ;
1. Robbaniyah,
artinya berorientasi ketuhanan, baik secara tujuan maupun sumbernya. Secara
sudah jelas bahwa syariat islam bertujuan agar manusia hanya dituntut menyembah
dan mengabdi kepada Allah. Sebagaimana firman Allah SWT: ” Dan aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepadaku”(QS.adz-dzariyat:56).
Selain
bertujuan mengabdi pada Allah , syaria’ah juga bertujuan membebaskan manusia
dari penyembahan kepada sesama manusia serta kepada makhluk lainnnya. Manusia
harus bebas dari tekanan manusia lainnya, terlebih menganggap dirinya sebagai
tuhan, Naudzubillahimin Dzalik.
Dari
segi sumbernya, robbaniyahnya syari’ah islam adalah berasal dan bersumber dari
wahyu Allah SWT. Bukan ciptaan manusia, bukan pula karangan manusia yang penuh
nafsu.berbeda dengan halnya UUD 45 dan peraturan dunia yang diciptakan manusia
yang bersifat relatif dan dipengaruhi oleh hawa nafsu manusia.
Efek
dari karakteristik robbaniyah ini membuat manusia melaksanakan undang-undang
dan aturan Allah tidak hanya saat dilihat atau dipantau aparat dan atasan. Akan
tetapi dia tetap utuh melaksanakan aturan ini meskipun tidak dipantau
oleh aparat . Misalnya puasa dan sholat.
2. Insyaniyah,
yang berarti sesuai dengan pri_kemanusiaan. Bukti dari hal tersebut adalah
diciptakannya Rasul dari kalangan manusia , bukan dari jin atau malaikat.
Hal itu terjadi, agar manusia melihat langsung bagaimana aplikasi hukum Allah
yang ideal melalui persaksian mereka terhadap perilaku dan nasehat Rasulallah
SAW. Andaikata Rasul itu berupa jin atau malaikat, maka akan terjadi kesulitan
bagi kita tentang bagaimana mengaplikasikan isi ajaran Allah SWT, karena jin
dan malaikat adalah makhluk ghaib yang tidak jelas oleh kasat mata.
Selain
itu insaniyah syari’ah islam juga mengajarkan persamaan derajat manusia.
Keunggulan manusia tidak terletak pada kekaya’an, ketampanan, kecantikan,ilmu
dan pangkat. Akan tetapi hanya pada ketaqwa’an Allah SWT semata. Dengan
demikian hukum dan syari’ah Allah berlaku untuk semua manusia. Tidak ada
perbedaan sedikitpun.
3. Al-syumul,
artinya syariah islam bersifat komprehensif (menyeluruh). Syariah islam tidak
hanya mengatur seputar ibadah ritual saja, namun, mengatur seluruh kehidupan
manusia, baik kehidupan pribadi, keluarga, masyaratat ,bangsa, negara bahkan
bumi international.
4. Al-wasathiyah,
yang berarti menengah dan adil. Syariah islam bersifat menengah dan adil. Tidak
ghuluw (keterlaluan), tarfrith (berlebihan), dan ifrath (serba kekurangan).
Umat islam yang berkomitmen melaksanakan ajaran islam yang moderrat ini juga bersifat
menengah. Sebagaimana firman Allah SWT. ”dan demikian (pula)kami telah
menjadikan kamu (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi
saksi atas( perbuatan)manusia dan agar rasulallah(muhammad)menjadi saksi atas
()perbuatan)kamu.(al-baqarah:143).
5. Al-waqi’iyyah,
bahwa ajaran syariah islam itu bersifat realistis. Ia membumi dan mudah
diaplikasikan oleh semua manusia. Bukti realistis ajaran islam adalah adanya
rukhsoh (dispensasi) serta bersifat memudahkan. Oleh karena itu ajaran islam
bisa masuk kesemua negara dan kesemua suku dengan beraneka ragam budaya sosial
mereka. Ia juga dapat masuk ditengah kondisi yang berbeda-beda disuatu negara,
baik hukum,undang-undang maupun model system Negara yang dianut.
C. Pembagian Syariah Islam
Hukum yang diturunkan melalui nabi Muhammad SAW. Untuk semua
manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Tauhid ilmu pengetahuan, hukum atau perbuatan yang berkaitan
dengan dasar-dasar keyakinan agama islam, yang tidak boleh diragukan dan harus
benar-benar imman.
2. Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan
pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah
pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan,keburukan,sama seperti kita
harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya dan dilarang
berbohong dan penghianatan.
3. Ilmu fiqih, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia
dengan tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqih berisi dua bagian:
pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan
tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak terima) kecuali disertai niat.contoh,
sholat,zakat,puasa dan haji. kedua, Muamalat, bagian yang menjelaskan
hukum-hukum hubungan antara manusia dan tetangganya.
D. Tujuan Syariah Islam
Diturunkannya syariat islam kepada manusia tentu memiliki
tujuan yang sangat mulia. Paling tidak ada tujuh tujuan, yang diantaranya;
1. Memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan
hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena ”tidak
ada paksaan dalam memeluk agama islam” (al-baqarah,2:256). Manusia diberi
kebebasan memilih mutlak untuk memilih, ”maka barang siapa yang ingin (beriman)
hendaklah beriman, dan barang siapa yang ingin(kafir)biarlah ia kafir” (al
kahfi,18:29).
Pada penggal ayat diatas, hakikat islam sangat menghormati
dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min
tidak dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk islam. Namun,
untuk menyampaikan kebenaran islam adalah hal yang wajib.
2. Melindungi jiwa, syariat islam sangat melindungi keselamatan
jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya
hukum “qishash”.
3. Perlindungan terhadap keturunan, islam sangat melindungi
keturunan diantaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi penzina
ghairuh muhshon (perjaka dan gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina
mohshon.
4. Melindungi akal. Permasalahan perlindungan akal ini sangat
menjadi perhatian islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulallah SAW
menyatakan,”agama adalah akal, siapa yang tiada berakal(menggunakan akal),maka
tiadalah agama baginya”. Maksud dari hadits ini ialah bila seseorang dalam
kondisi lupa,sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Maka hukum Allah tidak
berlaku baginya.
5. Melindungi harta. Yakni dengan membuat aturan yang
jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya yang
diantaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri.
6. Melindungi kehormatan seseorang. Yakni melindungi nama baik
seseorang dan lain sebagainya,sehingga setiap orang berhak dilindungi
kehormatannya dimata orang lain dari upaya pihak-pihak lain semisal contoh
fitnah.
7. Melindungi rasa aman seseorang. Dalam kehidupan masyarakat,
seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam
islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondisif agar masyarakat yang
dibawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”.
E. Berbagai Aliran Dan Tokoh Dalam Syariah Islam
Tokoh
Syari’ah yang disebutkan disini adalah Prof.Dr.KH.
Didin Hafiduddin, MS. Setelah menamatkan pendidikan S1 pada 1980 Didin percaya
sebagai staf pengajar Pendidikan Agama Islam di IPB, selain itu juga mengampu
mata kuliah Tafsir Al-Qur’an di Fakultas Agama Islam Universitas Ibnu Khaldun
(UIK) Bogor.
Aliran-aliran
yang ada dalam Syariah, diantaranya :
1. Muhammadiyah yang mana organisasi ini dibangun oleh
K.H. Ahmad dahlan. Selain K.H.Ahmad Dahlan tokoh lainnya adalah
Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Muhammadiyah Al-Irsyad dan persatuan islam merupakan
tiga serangkai organisasi islam pembaharu yang paling berpengaruh Indonesia.
2. Jama’ah tabligh adalah sebuah jamaah islamiyah yang
dakwahnya berpijak kepada penyampaian (tabligh)tentang keutamaan-keutamaan
ajaran islam kepada setiap orang yang dapat dijangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar