Assalamualaikum...

Assalamualaikum...

Selasa, 19 Maret 2013

Hadits - Larangan Menimbun Barang dan Monopoli


في تلقى الركبان والإحتكار
أ‌-      حَدَّثَنَا عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْسُفَ أَخْبَرَنَا مَاِلكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبدِاللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهمَا أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليهِ وسلَّمَ قَالَ لاَ يَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَى يَبْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَلَقَّوُا السِّلَعَ حَتّى يُهْبَطَ بِهَا إِلَى السُّوْقِ )صحيح البخاري,كتاب الِبيوع2020:)
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagai yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar”.
Penjelasan:
Sekalipun Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Di antara hadis-hadis penting yang berkenaan dengan masalah penimbunan dan permainan harga ini, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar salah seorang sahabat Nabi. Ketika dia sedang menderita sakit keras, didatangi oleh Abdullah bin Ziad salah seorang gubernur dinasti Umayyah untuk menjenguknya. Waktu itu Abdullah bertanya kepada Ma’qil: Hai Ma’qil Apakah kamu menduga, bahwa aku ini seorang yang memeras darah haram? Ia menjawab: Tidak. Ia bertanya lagi: Apakah kamu pernah melihat aku ikut campur dalam masalah harga orang-orang Islam? Ia menjawab: Saya tidak pernah melihat. Kemudian Ma’qil berkata: Dudukkan aku, Mereka pun kemudian mendudukkannya, lantas ia berkata: Dengarkanlah, hai Abdullah, Saya akan menceritakan kepadamu tentang sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa ikut campur tentang harga-harga orang-orang Islam supaya menaikkannya sehingga mereka keberatan, maka adalah menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia itu pada api yang sangat besar nanti di hari kiamat.”
Kemudian Abdullah bertanya: “Engkau benar-benar mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?”. Ma’qil menjawab: “Bukan sekali dua kali saya mendengar Rasulullah SAW bersabda demikian.” (Riwayat Ahmad dan Thabarani)


ب‌-  حدّثنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حدّثنا عبدُ اْلوَاحِدِ حدّثنا مَعْمَرٌ عَنْ عبدِ اللهِ بنِ طَاوُسٍ عَنْ أبيهِ عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلّم لَا تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُوْنُ لَهُ سِمْسَارًا )صحيح البخاري,كتاب الِبيوع2012:)
“Menceritakan kepada kami Salt bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abdul wahid mengabarkan kepada kami Muammar Dari Abdullah bin Thawus dari Ayah nya Ibnu abbas RA ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang- menjadi perantara baginya”.
Penjelasan:
Kita ketahui dalam sejarah, bahwa masyarakat arab banyak mata pencariannya sebagai pedagang. Mereka berdagang dari negeri yang satu kenegeri yang lain. Ketika mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh penduduk mekkah. Mereka datang bersama rombongan besar yang disebut kafilah. Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang tersebut karena harganya murah. Oleh karena itu banyak tengkulak atau makelar mencegat rombongan tersebut di tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka. Para tengkulak tersebut menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal. Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam. Rasulullah saw bersabda:
“apabila dua orang saling jual beli, maka keduanya memiliki hak memilih selama mereka berdua belum berpisah, dimana mereka berdua sebelumnya masih bersama atau selama salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lainnya, maka apabila salah seorang telah memberikan pilihan kepada keduanya, lalu mereka berdua sepakat pada pilihan yang diambil, maka wajiblah jual beli itu dan apabila mereka berdua berpisah setelah selesai bertransaksi, dan salah satu pihak diantara keduanya tidak meninggalkan transaksi tersebut, maka telah wajiblah jual beli tersebut”. (diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, sedangkan lafaznya milik muslim).
Dalam hadits tersebut jelaslah bahwa islam mensyari’atkan bahwa penjual dan pembeli agar tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, sebab akan menimbulkan penyesalan atau kekecewaan. Islam menyari’atkan tidak hanya ada ijab Kabul dalam jual beli, tapi juga kesempatan untuk berpikir pada pihak kedua selama mereka masih dalam satu majlis.
Menurut Hadawiyah dan Asy-syafi’I melarang mencegat barang diluar daerah, alasannya adalah karena penipuan kepada kafilah, sebab kafilah belum mengetahui harganya. Malikiyah, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mencegat para kafilah itu dilarang, sesuai dengan zahir hadits. Hanafiyah dan Al-Auja’i membolehkan mencegat kafilah jika tidak mendatangkan mudarat kepada penduduk, tapi jika mendatangkan mudarat pada penduduk, hukumnya makruh.

ج- حدّثنَا عَبدُاللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حدّثنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيْدٍ قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رسولُ الله صلّى الله عليهِ وسلّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاِطئٌ فَقِيْلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيْثَ كَانَ يَحْتَكِرُ )صحيح البخاري,كتاب المساقاه :3012)
Menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslim bin Qa’nab Mengabarkan kepada kami Sulaiman yakni anak Bilal dari Yahya dan ia anak Said berkata ia Said bin Musayyab menceritakan bahwa Muammar mengatakan telah bersabda Rasulullah SAW: barang siapa memonopoli maka ia orang yang salah maka di kata orang bagi Said bahwasanya engkau memonopili berkata said bahwasanya Muammar yang ia adalah meriwayatkan ini hadits adalah Memonopoli”.
Penjelasan:
Kata Al-Ihtikar yaitu orang yang membeli makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijula kembali, namun ia menimbun (menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga. Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.

Para ulama membagi monopoli kedalam dua jenis:
a.        Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat,
Sabda Rasulullah, riwayat Al-Asram dari Abu Umamah: 

أَنْ النبيُ صَلى الله عَليهِ وسلم نهَى أنْ يَحْتكِرُالطٌعَا مَ.
Artinya:
“Nabi SAW melarang monopoli makanan”
Jenis inilah yang dimaksud dalam hadis bahwa pelakunya bersalah, maksudnya bermaksiat, dosa dan melakukan kesalahan.

b.      Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak.

Sehubungan dengan celaan melakukan penimbunan ini, telah disebutkan sejumlah hadis diantaranya:

1)      Hadits Umara dari Nabi SAW         

مَنْ احْتَكَرَعَلى لمُسْلِمِيْنَ طَعَامُهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِل اجُذامِ وَالاِ فْلاَ سِ
Artinya:
“Siapa menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpakan penyakit dan kebangkrutan kepadanya.”

2)        Diriwayatkan Ibnu Majah dengan Sanad Hasan
اَجَالْ لِبُ مَرْزُوْقُ وَالمُحْتَكِرُمَلْعُوْنُ
Artinya :
“orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki dan orang yang menimbun akan dilaknat”

3)       Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW

مَنِ احْتَكَرَحُكْرَة ًيُرِيْدُأنْ يُغَالِيَ بِهَاعَلَى ا لمُسْلِمِيْنَ فَهُوَخَطِئَ

Artinya:
“Barang siapa yang menimbun barang terhadap kaum muslimin agar harganya menjadi mahal, maka ia telah melakukan dosa.”

4)      Dari ibnu Umar, dari Nabi SAW:
مَنْ احْتَكَرَطَعَمًاأرْبَعِيْنَ لَيْلة فَقَدْبَرِىءَمِنَ اللهَ وَبَرِىءَ مِنْهُ
Artinya:
“Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam sungguh ia telah terlepas dari Allah dan Allah berlepas dari padanya”.
           
Para Ahli fiqih (dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan dengan syarat:
a.       Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan persedian untuk satu tahun
b.      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat harga naik
c.       Menimbun itu dilakuakn saat manusia sangat membutuhkan

3 komentar:

  1. ukh......sukron atas....blog ente...//ane ambil pokok isinya...sukron ya

    BalasHapus
  2. pengen nanyak ukh..
    kalau PERTAMINA itu monopoli gak..
    trima kasih

    BalasHapus