-->
1.1
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Dari segi bahasa berasal dari bahasa
inggris identity yang artinya ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Dalam term
antropologi yaitu sifat khas yang menerangkan identitas tidak terbatas pada
individu saja tapi juga pada suatu kelompok.
Kata Nasional merupakan identitas
yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar diikat oleh
kesamaan-kesamaan fisik dan non fisik. Himpunan kelompok-kelompok tersebut
disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas Nasional yang akhirnya
melahirkan tindakan kelompok.
Interaksi antar manusia yang berubah menjadi lebih kompleks dan rumit
diawali dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dari
tindasan kolonialisme belanda. Dalam
perjuangan merebut kemerdekaan perlu konsep sebagai dasar pembenaran rasio atas
nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran
tersebut kemudiaan mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan atau
disebut juga Nasionalisme. Dari sanalah lahir konsep-konsep turunannnya.
Awal tumbuhnya Nasionalisme secara
umum adalah sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara
total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa.
Munculnya nasionalisme tebukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bangsa.
Bangsa atau nation merupakan suatu
badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan
keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama,
bahasa dan budaya. Dinyatakan oleh Koeniatmanto Soetoprawiro bahwa secara hukum
peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari
perkembangan paham nasionalisme
1.2
UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Adapun unsur-unsur pembentuk identitas nasional yaitu:
a.
Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial
yang khusus yang bersifat askriptif, yang sama caranya dengan golongan umur dan
jenis kelamin. Di Indonesia kurang lebih 300 dialek bahasa, populasinya
diperkirakan kurang lebih 210 juta. Diperkirakan separuhnya beretnis Jawa,
sisanya diluar jawa seperti Makassar-bugis, Batk, Bali, Aceh dll.
b.
Agama
Indonesia dikenal sebagai masyarakat
agamis. Agamanya antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konh Hu
Cu. Dari agama-agama tersebut islam adalah mayoritas bangsa Indonesia.
Karena Indonesia merupakan negara yang multi agama, maka Indonesia dapat
dikatakan negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Konfllik antar
kelompok melibatkan agama sebagai faktor penyebabnya. Maka perlu diciptakan
tradisi saling hormat antar agama untuk
mengurangi resiko tersebut(Frans Margin Suseno, 1993:174)
c.
Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk sosial yang isinya adalah peranngkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk
bertindak. Kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral.
Terdapat ratusan kebudayaan bangsa
Indonesia seperti halnya suku bangsa yang membentu identitas nasionalnya.
d.
Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung
identitas nasional. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili
banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai
bahasa nasional setelah kemerdekaan. Dahulu Indonesia memakai bahasa melayu(linguafrance).
Posisinya sebagai bahasa perdagangan dengan suku bangsa Indonesia dengan bangsa
asing.
Melalui peristiwa sumpah pemuda, para
tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
1.3
NASIONALISME INDONESIA DAN
KONSEP-KONSEP TURUNANNYA
Tumbuhnya paham nasionalisme atau paham kebangsaan Indonesia
tidak bisa dilepaskan dari situasi nasional politik dekade pertama abad ke-20.
Hal yang patut disayangkan perdebatan panjang di antara para tokoh pergderakan
nasional tentang paham kebangsaan itu berakhir saling curiga yang sulit
dipertemukan.
Secara garis besar terdapat 3
pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia sebelum kemerdekaan yaitu
paham ke-islaman, marxisme dan nasionalisme.
Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan
kemanusiaan. Pada perkembangan selanjutnya, watak nasionalisme Indonesia
dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasionalis yang mempengaruhi konsep pokok
selanjutnya tentang negara bangsa. Warga negara dan dasar negara Indonesia atau
yang kemudian disebut dengan ideologi pancasila.
Konsep-konsep itu dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945.
a. Negara-bangsa(nation
state)
Konsep ini adalah tentang negara modern.
Suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern jika
setidaknya memenuhi syarat-syarat pokok dan modal sebuah bangsa. Bentuk
pemerintah negara Indonesia di jelaskan
dalam dalam UUD 45 pasal 1. Selain pasal
tentang bentuk dan kedaulatan negara, konstitusi UUD 45 memuat juga pasal-pasal
tentang unsur-unsur kelengkapan negara Indonesia lainnya.
b. Warga
negara
Pembahasan tentang warga negara
terdapat dalam Bab X UUD 45 pasal 26. Sejalan dengan tuntutan zaman, bunyi
pasal ini telah mangalami perubahan(amandemen) melalui perubahan kedua UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tahun 2000.
c. Dasar
negara pancasila
Sehari setelah Indonesia merdeka,
terjadi perdebatan serius tentang dasar negara Indonesia merdeka. Perdebatan
panjang di BPUPKI yang tejadi sebelum kemerdekaan berujung pada akhirnya
menghasilkan sebuah kompromi yakni BPUPKI “menerima” beberapa usulan.
Kemudian, pada 22 juni 1945
kesepakatan tersebut di tandatangani bertepatan dengan hari jadi kota jakarta,
sehingga dokumen tersebut dikenal dengan Piagam jakarta(Jakarta Charter).
Sehari setelah kemerdekaan, kesepakatan itu mulai dipersoalkan karena
orang-orang kristen yang mayoritas di wilayah timur Indonesia tidak bersedia
bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam
Jakarta dihapuskan.
Keinginan masyarakat wilayah timur
nusantara memaksa para perumus dasar negara. Akhirnya kelompok Islam bersepakat
untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam
Jakarta, sebagai gantinya unsur ketauhidan dimasukan dalam sila pertama dalam
Pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “.
Sejak diterimanya usul perubahan
tersebut dan ditetapkannya UUD 45 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, dengan
sendirinya 7 kata klausul islami dalam Piaagam Jakarta hilang dari Konstitusi
Negara. Hilangnya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam pembukaan dan Batang Tubuh
UUD 1945 dinilai oleh sebagian besar umat islam sebagai pengorbanan besar demi
terwujudnya persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Sejak peristiwa
ini, maka dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dan
kelima silanya.
1.4
PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL
Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan
istilah asimilasi dan amalganasi. Integrasi di artikan dengan integrasi
kebudayaan, integrasi sosial dan pluralisme sosial.
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang
berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau
memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu
bangsa selain itu dapat pula di artikan bahwa integrasi bangsa merupakan
kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menetapkan kekuasaannya di
seluruh wilayah(Mahfud MD, 1993:71).
Untuk mewujudkan integrasi Nasional dibutuhkan keadilan kebijaksanaan
yang diterapkan oleh Pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama,
bahasa dsb.
Upaya
membangun kedilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya
membangun dan membina stabilitas politik. Upaya pembangunan dan pembinaan
integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak
lain menunjukan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang
diinginkan(Mahfud MD, 1993:70).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar