Assalamualaikum...

Assalamualaikum...

Selasa, 19 Maret 2013

Civic Education - Identitas Nasional

-->
1.1           PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Dari segi bahasa berasal dari bahasa inggris identity yang artinya ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Dalam term antropologi yaitu sifat khas yang menerangkan identitas tidak terbatas pada individu saja tapi juga pada suatu kelompok.
Kata Nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar diikat oleh kesamaan-kesamaan fisik dan non fisik. Himpunan kelompok-kelompok tersebut disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas Nasional yang akhirnya melahirkan tindakan kelompok.
Interaksi antar manusia  yang berubah menjadi lebih kompleks dan rumit diawali dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dari tindasan  kolonialisme belanda. Dalam perjuangan merebut kemerdekaan perlu konsep sebagai dasar pembenaran rasio atas nama  sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut kemudiaan mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan atau disebut juga Nasionalisme. Dari sanalah lahir konsep-konsep turunannnya.
Awal tumbuhnya Nasionalisme secara umum adalah sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme tebukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bangsa.
Bangsa atau nation merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dinyatakan oleh Koeniatmanto Soetoprawiro bahwa secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan paham nasionalisme



1.2           UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL

Adapun unsur-unsur pembentuk identitas nasional yaitu:
a.      Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif, yang sama caranya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia kurang lebih 300 dialek bahasa, populasinya diperkirakan kurang lebih 210 juta. Diperkirakan separuhnya beretnis Jawa, sisanya diluar jawa seperti Makassar-bugis, Batk, Bali, Aceh dll.
b.      Agama
Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis. Agamanya antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konh Hu Cu. Dari agama-agama tersebut islam adalah mayoritas bangsa Indonesia.
Karena Indonesia merupakan  negara yang multi agama, maka Indonesia dapat dikatakan negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Konfllik antar kelompok melibatkan agama sebagai faktor penyebabnya. Maka perlu diciptakan tradisi saling hormat antar agama untuk  mengurangi resiko tersebut(Frans Margin Suseno, 1993:174)
c.       Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah peranngkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak. Kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral.
Terdapat ratusan kebudayaan bangsa Indonesia seperti halnya suku bangsa yang membentu identitas nasionalnya.
d.      Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional setelah kemerdekaan. Dahulu Indonesia memakai bahasa melayu(linguafrance). Posisinya sebagai bahasa perdagangan dengan suku bangsa Indonesia dengan bangsa asing.
Melalui peristiwa sumpah pemuda, para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.



1.3           NASIONALISME INDONESIA DAN KONSEP-KONSEP TURUNANNYA

Tumbuhnya paham nasionalisme atau paham kebangsaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari situasi nasional politik dekade pertama abad ke-20. Hal yang patut disayangkan perdebatan panjang di antara para tokoh pergderakan nasional tentang paham kebangsaan itu berakhir saling curiga yang sulit dipertemukan.
Secara garis  besar terdapat 3 pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia sebelum kemerdekaan yaitu paham ke-islaman, marxisme dan nasionalisme.
Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan. Pada perkembangan selanjutnya, watak nasionalisme Indonesia dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasionalis yang mempengaruhi konsep pokok selanjutnya tentang negara bangsa. Warga negara dan dasar negara Indonesia atau yang kemudian disebut dengan ideologi pancasila.
Konsep-konsep itu dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945.

a.      Negara-bangsa(nation state)
Konsep ini adalah tentang negara modern. Suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern jika setidaknya memenuhi syarat-syarat pokok dan modal sebuah bangsa. Bentuk pemerintah negara Indonesia  di jelaskan dalam dalam UUD 45 pasal 1.  Selain pasal tentang bentuk dan kedaulatan negara, konstitusi UUD 45 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur kelengkapan negara Indonesia lainnya.

b.      Warga negara
Pembahasan tentang warga negara terdapat dalam Bab X UUD 45 pasal 26. Sejalan dengan tuntutan zaman, bunyi pasal ini telah mangalami perubahan(amandemen) melalui perubahan kedua UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000.

c.       Dasar negara pancasila
Sehari setelah Indonesia merdeka, terjadi perdebatan serius tentang dasar negara Indonesia merdeka. Perdebatan panjang di BPUPKI yang tejadi sebelum kemerdekaan berujung pada akhirnya menghasilkan sebuah kompromi yakni BPUPKI “menerima” beberapa usulan.
Kemudian, pada 22 juni 1945 kesepakatan tersebut di tandatangani bertepatan dengan hari jadi kota jakarta, sehingga dokumen tersebut dikenal dengan Piagam jakarta(Jakarta Charter).
Sehari setelah kemerdekaan,  kesepakatan itu mulai dipersoalkan karena orang-orang kristen yang mayoritas di wilayah timur Indonesia tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam Jakarta dihapuskan.
Keinginan masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar negara. Akhirnya kelompok Islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam Jakarta, sebagai gantinya unsur ketauhidan dimasukan dalam sila pertama dalam Pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “.
Sejak diterimanya usul perubahan tersebut dan ditetapkannya UUD 45 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, dengan sendirinya 7 kata klausul islami dalam Piaagam Jakarta hilang dari Konstitusi Negara. Hilangnya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dinilai oleh sebagian besar umat islam sebagai pengorbanan besar demi terwujudnya persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Sejak peristiwa ini, maka dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dan kelima silanya.



1.4           PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL

Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan istilah asimilasi dan amalganasi. Integrasi di artikan dengan integrasi kebudayaan, integrasi sosial dan pluralisme sosial.
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa selain itu dapat pula di artikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menetapkan kekuasaannya di seluruh wilayah(Mahfud MD, 1993:71).
Untuk mewujudkan integrasi Nasional dibutuhkan keadilan kebijaksanaan yang diterapkan oleh Pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa dsb.
Upaya membangun kedilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan(Mahfud MD, 1993:70).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar